Halaman

Sabtu, 29 Desember 2012

Bahaya Compound Interest

Tangis Seorang Ibu Pengusaha dan Bahaya Compound Interest

By : Alihozi

Sepanjang perjalanan saya sebagai seorang bankir bank syariah sudah bertemu dengan berbagai macam orang dengan berbagai macam latar belakang profesi dari pegawai sampa...i dengan pengusaha , dan hal itu membuat semakin menyad...arkan saya tentang bahayanya system compund interest (bunga berbunga) sub system bank konvensional dan pentingnya kita kembali kepada system ekonomi Islam yang bebas interest. Pengetahuan tentang hal inilah yang tidak saya dapatkan ketika saya bekerja sebagai Senior Accounting di perusahaan retail besar di Jakarta.

Sebelum menjadi bankir syariah , saya termasuk orang – orang yang mengatakan bahwa system bank syariah adalah sama dengan system bank konvensional. Untuk membuktikan pemikiran saya tsb saya terjun langsung menjadi bankir syariah, dan sekarang sesudah empat tahun berjalan menjadi bankir syariah ternyata pemikiran saya tsb tidak terbukti . Selama empat tahun tsb ternyata system bank syariah bukan hanya berbeda dengan bank konvensional tetapi adalah jauh lebih baik dan lebih adil dibandingkan dengan system bank konvensional.

Tulisan saya kali ini memang tidak akan mampu merubah dunia Islam yang sudah dalam cengkraman kuat system bank konvensional dengan sub system compounding interestnya, tetapi setidaknya saya mempunyai harapan besar agar sedikit demi sedikit ummat Islam kembali menyadari bahwa system interest adalah sebuah system yang bisa membawa bencana dunia dan akhirat kepada siapa saja yang menggunakannya baik bagi penyimpan maupun bagi peminjam uang.

Dan juga harapan agar ummat Islam bisa kembali kepada system ekonominya sendiri yaitu system ekonomi Islam seperti bank syariah yang bisa mendatangkan kemaslahatan untuk ummat Islam di Indonesia khususnya dan ummat Islam di Indonesia dan ummat Islam seluruh dunia pada umumnya.

Untuk meyakinkan para pembaca yang budiman tentang bahaya compund interest (bunga berbunga) dan kelebihan system bank syariah. Berikut ini sebuah kisah nyata bagaimana system sebuah bank konvensional dengan sub system compound interestnya telah membuat seorang Ibu pengusaha terjebak hutang di bank konvensional dengan sub system compund interestnya.

Suatu hari pada awal bulan Januari 2012, saya mengadakan perjalanan di daerah Jakarta Timur dalam rangka solisit seorang Ibu pengusaha , setelah berbicara baru ½ jam tiba-tiba pengusaha tsb berurai air mata sambil memegang kepalanya, saya jadi tidak enak melihatnya. Saya tunggu beberapa saat , setelah reda air matanya ia bercerita bahwa sebelum saya menawarkan pembiayaan bank syariah, ia sudah mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank konvensional untuk membeli mesin produksi seharga 1 Milyar jangka waktu 5 tahun dan sudah berjalan masuk tahun ke tiga .

Selama satu tahun pinjamannya tidak ada masalah karena usahanya sedang bagus-bagusnya sehingga ia tidak pernah telat dalam membayar angsuran pinjaman + bunganya dan belum terkena compound interest.

Menginjak usia pinjaman tahun ke dua , usahanya mendadak turun 50% omzetnya karena pesanan dari langganannya tiba-tiba menurun drastis. Sehingga mempengaruhi pembayaran angsuran pinjaman + bunganya ke bank konvensional dari lancar menjadi sering telat, yang membuat ia sedih mengapa jumlah cicilannya menjadi semakin besar. Lalu saya meminta prin out rekening koran kredit miliknya, setelah membacanya ternyata ia telah terjebak pada system compund interest.

Berikut ini saya ilustrasikan dengan sederhana mengapa hutang Ibu Pengusaha tsb menjadi semakin membesar :
Jika Ibu Pengusaha tsb meminjam 1.000.000.000 , jangka waktu 5 tahun, interet 14% pa atau 1,166% per bulan , cicilan pokok per enam bulan Rp.100.000.000, Karena usahanya sedang bagus , Ibu tsb membayar dengan lancar angsuran pokok dan angsuran bunganya setiap bulan yaitu Rp.11.166.667 selama 6 bulan pertama, dan Rp.10.500.000 pada 6 bulan ke dua.

Pada tahun kedua atau bulan ke 13 masa kredit usahanya mendadak turun drastis, Ibu tsb mulai telat membayar angsuran bunga pinjaman, perlu diketahui posisi hutang pokoknya adalah Rp.800.000.000,-, kalau ia tidak terlambat maka ia membayar bunga adalah Rp.9.333.333,- per bulan, karena ia tidak membayar angsuran bunga selama 3 bulan maka bunganya yang harus dibayar pada bulan ke 16 adalah sbb :

1.Tunggakan bunga Bulan ke 13 = Rp.9.333.333,-
2.Tunggakan bunga Bulan ke 14 = Rp.9.333.333,-
3.Tunggakan bunga Bulan ke 15 = Rp.9.333.333,-
4.Bunga Bulan ke 16 = (Rp.800.000.000,- + (Rp.9.333.33 x 3bl) x 1,166% = Rp.9.660.000,-

Dari ilustrasi sederhana tsb di atas maka jelas kita lihat mengapa kalau Ibu tsb semakin sering telat membayar angsuran maka jumlah bunga yang harus ia bayar akan semakin besar, apalagi saat saya bertemu pinjamannya sudah menginjak tahun ke tiga, saudara bisa menghitung sendiri berapa besarnya bunga yang harus ia bayar, maka sangatlah wajar kalau ibu itu sangat sedih.

Hal ini sangat berbeda kalau misalnya ibu tsb membeli mesin produksi dengan pembiayaan bank syariah , system bank syariah tidak mengenal istilah compound interest yang ada adalah harga beli + margin = harga jual, yang mana bank syariah tidak boleh merubah harga jual yang sudah disepakati apapun yang terjadi dengan usaha nasabah tsb.

Sebagai seorang yang mengaku beriman kepada Allah,SWT dan hari akhir dari kisah nyata tsb di atas tentu saja akan mengatakan bahwa system compund interest salah satu bank konvensional tsb adalah riba yang sangat diharamkan karena telah berbuat zalim terhadap Ibu Pengusaha tsb di atas karena terus dikenakan bunga berbunga padahal usahanya sedang mengalami penurunan.

Wallahua’lam

Ya Allah Ya Rabb Ampunilah Hamba yang penuh dosa ini dan Orang-orang yang beriman baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Salam


Tangerang, 8 April 2011

Alihozi (Praktisi Bank Syariah)
http://www.facebook.com/SejutaSenyumDenganBankirBankSyariah
http://alihozi77.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar