Halaman

Jumat, 28 Desember 2012

MUAMALAH, Kerjasama Ekonomi

Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum Islam tetang Kerjasama Ekonomi

Ekonomi Islam di Indonesia hingga saat ini mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian ekonomi Syariah, banyaknya lembaga keuangan yang berorientasi Syariah serta semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan kerjasama ekonomi berdasarkan Syariah. Ada beberapa aspek perilaku yang harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek kehidupan, khusunya tentang kerja sama ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.


a. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan akad tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untung memegang kepercayaan secara penuh dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (damin) harus dipertimbangkan

b. Tolong Menolong
Saling menolong sesama peserta (nasabah) dengan hanya berhadapan keridaan Allah. Dan tolong menolong untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah yang akan datang.

c. Saling melindungi
Perekonomian Islam yang berdasarkan Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi.

d. Adil
Dalam melakukan transaksi/ perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu, termasuk kepada pihak yang tidak disukai.

e. Amanah/jujur
Dalam menjalankan kerja sama ekonomi Syariah mengharuskan dipenuhinya semua ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi harus dilaksanakan secara rida sama rida dan disepakati oleh semua pihak yang terkait

Perilaku lain adalah mempunyai manajemen islami, menghormati hak azazi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good corporate governance, tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar